Oleh: Saiful Hadi Sudah menjadi ketetapan Nya, bahwa setiap jenis makhluk hidup diciptakan berpasang-pasangan. Al-Quran menggambarkan dengan...
Oleh: Saiful Hadi
Sudah menjadi ketetapan Nya, bahwa setiap jenis makhluk hidup diciptakan berpasang-pasangan. Al-Quran menggambarkan dengan kata "Zawwaja" yang berarti "pasangan" seperti yang dinyatakan dalam ayat-ayat berikut:
"Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah)" (QS. Al-Dzariyat : 49)
"Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dari jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak mereka ketahui" (QS. Yasin : 36)
Berpasangan akan melahirkan ketentraman, lelaki akan tenang dengan adanya wanita, dan wanita juga akan tenang berdampingan dengan lelaki. Keberpasangan ini mejadi legal dan bahkan diakui oleh negara dengan adanya ijab dan qabul. Sepintas lalu, prosesi ijab qabul hanya berlangsung beberapa menit saja, namun dengannya sesuatu yang tadinya haram 100% kini menjadi halal 100%.
Pada hakikatnya, ijab dan qabul dalam pernikahan adalah ikrar dari calon istri melalui walinya, dan dari calon suami untuk hidup bersama dalam suka maupun duka, guna menggapai sakinah mawaddah dan rahmah, dengan melaksanakan segala tuntutan dan kewajiban. Untuk menguatkan ikrar tersebut, menurut Imam Syafie serah terima tidak sah kecuali dengan menggunakan kalimat Allah. Kalimat yang dimaksud adalah dua lafaz yang digunakan oleh Al-Quran yakni "nikah" dan "zawaj". Berbeda dengan jual beli, hubungan antara suami istri bukanlah hubungan kepemilikan satu pihak dengan pihak yang lain, bukan juga penyerahan diri kepada suami. Hubungan tersebut melainkan adalah hubungan kemitraan yang diisyaratkan oleh lafaz "zawaj" yang berarti pasangan. Suami dan istri adalah pasangan, sehingga belum lengkap jika masing-masing masih sendiri-sendiri. Ibarat kata seperti sepasang sayap burung, baru berfungsi untuk terbang apabila keduanya ada, semntara jika hanya sebelah saja maka mustahil bisa terbang dengan baik.
Perekat Pernikahan
Mengutip dari buku wawasan Al-Quran, perekat pernikahan terdiri dari cinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah Ta'ala, sehingga jika cinta telah pupus dan mawaddah telah terhapus, masih ada rahmah sebagai perekat, andai ini pun sudah tidak tersisa, maka masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama, maka amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan:
"Pergauilah istri istrimu dengan baik, dan apabila kamu tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan tali perkawinan), karena bolej jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, tetapi Allah menjadi padanya kebaikan yang banyak" (QS. Al Nisa : 19)
Sehingga menjadi logis kenapa Rasulullah menganjurkan untuk memilih pasangan atas dasar agama, karena disitulah kunci utama dalam menggapai bahagia.
Suami dan istri adalah amanah bagi masing2 pasangan. Tidak mungkin orang tua merestui sebuah pernikahan jika tidak ada rasa aman dan percaya bahwa sang suami sanggup mengantikan posisi mereka. Dan sang istri rela meninggalkan orang tua yang telah membesarkannya hanya untuk hidup dengan seorang lelaki asing yang telah menjadi suaminya, serta bersedia memberi tahu rahasianya yang paling dalam. Semua itu tidak mungkin terjadi jika tidak ada rasa aman dan percaya, dan sang istri yakin bahwa suaminya sanggup memberi kebahagiaan melebihi orang tuanya. Untuk itulah Al-Quran menggambarkan dengan istilah "mitsaqan ghaliza" perjanjian yang amat kokoh (QS. Al Nisa :21)
Berbuka Puasa
Kenikmatan terbesar bagi orang-orang yang berpuasa adalah ketika berbuka dan saat berjumpa dengan Tuhannya. Untuk itu, jika telah tiba saat berbuka maka segerakan berbuka, janganlah menunggu datangnya isya agar nikmat semakin terasa. Selamat berbahagia wahai pengantin.
Repost catatanfiqih.com
COMMENTS